Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang dilakukan 16 perguruan tinggi.
Ketua Komisi X DPR RI, Agus Hermanto, mengaku belum menerima laporan tersebut karena kasus dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan pembahasan dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
"Yang jelas ini bahasan BAKN. Secara resmi kami belum menerima. Kalau sudah menerima, tentu kita akan bahas. Kita akan menanyakan langsung kepada Mendikbud," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Agus kembali menjelaskan, apabila temuan itu sudah menjurus ke hukum maka pihaknya akan menyerahkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau BPK.
"Kita tentu harus melihat proprosi yang dibahas, tapi kita harus mengetahui seluruhnya apa permasalahan yang ada di PT tersebut," ujarnya kembali.
Sedangkan untuk pengawasan menurutnya akan dilakukan oleh pihaknya.
"Pengawasan kita berikan ke Kemendikbud kemudian dilaporkan ke Komisi X. Pengawasan langsung ke PT tidak kita lakukan. Kami akan serius menangani ini. Dasar pembahasan harus jelas dulu. Itu pasti. Kalau ada laporan pasti akan ditindaklanjuti," tambahnya
Untuk itu, Agus mengaku akan memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas laporan kasus tindak pidana korupsi.
"Kita akan memanggil Mendikbud. Apabila Kemendiknas bisa memberikan jawaban yang ada, kita cukup memanggil Mendikbud," ucapnya.
Ketua Komisi X DPR RI, Agus Hermanto, mengaku belum menerima laporan tersebut karena kasus dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan pembahasan dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
"Yang jelas ini bahasan BAKN. Secara resmi kami belum menerima. Kalau sudah menerima, tentu kita akan bahas. Kita akan menanyakan langsung kepada Mendikbud," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Agus kembali menjelaskan, apabila temuan itu sudah menjurus ke hukum maka pihaknya akan menyerahkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau BPK.
"Kita tentu harus melihat proprosi yang dibahas, tapi kita harus mengetahui seluruhnya apa permasalahan yang ada di PT tersebut," ujarnya kembali.
Sedangkan untuk pengawasan menurutnya akan dilakukan oleh pihaknya.
"Pengawasan kita berikan ke Kemendikbud kemudian dilaporkan ke Komisi X. Pengawasan langsung ke PT tidak kita lakukan. Kami akan serius menangani ini. Dasar pembahasan harus jelas dulu. Itu pasti. Kalau ada laporan pasti akan ditindaklanjuti," tambahnya
Untuk itu, Agus mengaku akan memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas laporan kasus tindak pidana korupsi.
"Kita akan memanggil Mendikbud. Apabila Kemendiknas bisa memberikan jawaban yang ada, kita cukup memanggil Mendikbud," ucapnya.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar