MANIPULASI DATA SUPAYA MASUK HONORER KATEGORI I DAN II, IS IT FAIR?

Bookmark and Share

Dengan adanya Surat Edaran MENPAN NOMOR 05 TAHUN 2010, maka guru honorer dan tenaga honorer laiinya yang masuk Kategori I dan Kategori II memililki payung hukum, kekuatan kuat untuk diangkat Pegawai Negeri Sipil.Tenaga Honorer Kategori I adalah Honorer yang bekerja di Instansi pemerintah yang mengabdi terhitung 1 tahun per 31 Desember 2005 dan dibiayai oleh APBN atau APBD. Sedangkan Honorer kategori II sama dengan Kategori I perbedaannya adalah Guru/tenaga  Honorer Kategori II dibiayai bukan dari APBN maupun APBD.

Guru Wiyata Bhakti
Guru Honorer

Berkaitan dengan Surat Edaran tersebut banyak terjadi manipulasi data yang dilakukan di mana-mana. Masa Kerja/pengabdian dirubah, TMT dirubah. Dengan berbagai cara supaya masuk nominasi guru Honorer kedua kategori di atas. Tidak sedikit pula pihak-pihak yang dirugikan. Apakah mereka tidak memikirkan yang lainnya yang bener-bener ngabdi masa kerjanya yang memang asli dan tidak dirubah. Dengan seenaknya mereka merubah TMT. Bagi yang dekat dengan Dinas, bagi yang punya relasi di atas, Dengan mudahnya mempermainkan TMT. Tidak sedikit dari mereka yang mengabdi belum lama akan tetapi karena dekat dengan pejabat mereka bisa masuk dengan mudah. Demi mencapai keinginannya dengan berbagai cara mereka lakukan. Bukankah mereka senang di atas penderitaan orang lain.
Siapa yang menanam insyaAllah akan memetik. Siapa yang menanam kebaikkan dia akan memetik kebaikan pula. Siapa yang menanam keburukan maka keburukan pula yang akan ia dapat. Bagi pihak yang dirugikan, bagi pihak yang didholimi, kalian harus tetap semangat, Allah Maha adil. Allah Maha melihat dan Mendengar. Kebahagian hidup, rezeki hidup bukan dari Uang, harta semata, Hidup bahagia definisinya luas dan tidak diukur dari Uang semata. Rezeki bisa berupa keberkahan hidup, kesehatan, umur panjang dan laiinya. Tetap semangat. Kuncinya Ikhlas bekerja, beribadah, InsyaAllah Allah akan memberikan jalan kebahagiaan hakiki. 

Untuk Download Surat Edaran Menpan No 5 Tahun 2010 Klik di sini
Download juga Surat Edaran Menpan No 3 Tahun 2012 Klik di sini

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar