REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI, Sabtu dini hari, sepakat menunda rencana kenaikan harga BBM pada 1 April 2012. Keputusan itu merupakan hasil pemungutan suara Rapat Paripurna DPR RI tentang tentang RUU APBN Perubahan 2012.
Dengan keputusan tersebut, harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak jadi naik. Namun, DPR tetap membuka kemungkinan bagi pemerintah melakukan penyesuaian jika harga rata-rata minyak mentah Indonesia naik atau turun lebih 15 persen dalam waktu enam bulan.
Para anggota DPR melakukan pemungutan suara untuk dua pilihan. Pilihan pertama adalah tetap pada substansi pasal 7 ayat 6 RUU APBN Perubahan 2012 yang tidak memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Pilihan kedua adalah menambahkan Ayat 6a yang menyatakan bahwa pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah di Indonesia (ICP) naik atau turun hingga lebih dari 15 persen dalam waktu enam bulan.
Mayoritas anggota DPR, yaitu 356 orang, memilih opsi kedua. Sedangkan, sebanyak 82 sisanya memilih opsi pertama. Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Hanura memutuskan untuk meninggalkan rapat (walk out) ketika hendak dilakukan pemungutan suara
source
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar