Penulis: Al Ustadz Hammad Abu Muawiah
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dia berkata:
السَّلَام فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِبْرَاهِيمَ فَقَبَّلَهُ وَشَمَّهُ ثُمَّ دَخَلْنَا عَلَيْهِ بَعْدَ ذَلِكَ وَإِبْرَاهِيمُ يَجُودُ بِنَفْسِهِ فَجَعَلَتْ عَيْنَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَذْرِفَانِ فَقَالَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ يَا ابْنَ عَوْفٍ إِنَّهَا رَحْمَةٌ ثُمَّ أَتْبَعَهَا بِأُخْرَى فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ
“Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi Abu Saif Al Qaiyn yang (isterinya) telah mengasuh dan menyusui Ibrahim ‘alaihissalam (putra Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil Ibrahim dan menciumnya. Kemudian setelah itu pada kesempatan yang lain kami mengunjunginya sedangkan Ibrahim telah meninggal. Hal ini menyebabkan kedua mata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berlinang air mata. Lalu berkatalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu ‘anhu kepada beliau, “Mengapa anda menangis, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya (tangisan) ini adalah rahmat (kasih sayang),” lalu beliau kembali menangis. Setelah itu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh kedua mata telah mencucurkan air mata, hati telah bersedih, hanya saja kami tidaklah mengatakan kecuali apa yang diridhai oleh Rabb kami. Dan kami dengan perpisahan ini wahai Ibrahim betul-betul bersedih”.
(HR. Al-Bukhari no. 1303)
Dari Usamah bin Zaid radhiallahu anhu dia berkata:
كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَسُولُ إِحْدَى بَنَاتِهِ يَدْعُوهُ إِلَى ابْنِهَا فِي الْمَوْتِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ارْجِعْ إِلَيْهَا فَأَخْبِرْهَا أَنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ فَأَعَادَتْ الرَّسُولَ أَنَّهَا قَدْ أَقْسَمَتْ لَتَأْتِيَنَّهَا فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَامَ مَعَهُ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ وَمُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ فَدُفِعَ الصَّبِيُّ إِلَيْهِ وَنَفْسُهُ تَقَعْقَعُ كَأَنَّهَا فِي شَنٍّ فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ فَقَالَ لَهُ سَعْدٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذَا قَالَ هَذِهِ رَحْمَةٌ جَعَلَهَا اللَّهُ فِي قُلُوبِ عِبَادِهِ وَإِنَّمَا يَرْحَمُ اللَّهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءَ
Kami pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika utusan salah seorang di antara puteri beliau datang untuk memanggil beliau karena anak laki-lakinya sakit parah. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada sang utusan, “Pulanglah engkau ke puteriku, dan beritahukanlah kepadanya bahwa: Hanya milik Allah yang diambil-Nya, hanya milik-Nya apa yang diberikan-Nya, dan segala sesuatu di sisi-Nya telah ada ajal yang ditetapkan. Suruhlah dia untuk bersabar dan mengharap pahala.” Tidak berselang lama, puteri beliau kembali mengutus utusannya disertai sumpah yang isinya, “Anda harus mendatanginya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri bersama Sa’ad bin Ubadah dan Muadz bin Jabal. Lalu cucu beliau itu diserahkan kepada beliau sedang nafasnya sudah terengah-engah bagaikan orang yang kelelahan, maka berlinanglah air mata beliau. Sa’ad bertanya, “Wahai Rasulullah, (air mata) apa ini?” Nabi menjawab. “Ini adalah rahmat yang Allah letakkan dalam hati-hati hamba-Nya. Dan sesungguhnya Allah hanya menyayangi hamba-hambaNya yang penyayang.”
HR. Al-Bukhari no. 7448 dan Muslim no. 923)
Penjelasan ringkas:
Menangisi jenazah karena sayang kepadanya dan sedih karena kepergiannya adalah perkara yang wajar dan biasa bagi manusia. Karenanya Islam membenarkannya dan tidak melarangnya karena hal itu sudah menjadi tabiat dasar manusia. Hanya saja, yang namanya tabiat pasti ada batasnya, dan semua tabiat yang sudah melewati batasnya tidak bisa ditolerir dalam Islam. Misalnya sifat marah, tertawa, bergurau, dan seterusnya yang masih bisa dibenarkan selama dia masih dalam batas yang wajar.
Demikian halnya menangisi jenazah, kapan dia melewati batas keluar dari batasan tabiat menjadi ratapan atau raungan maka itu sudah menjadi tangisan yang diharamkan dalam Islam karena menunjukkan ketidaksabaran pelakunya dalam menghadapi takdir Allah Ta’ala. Akan tetapi selama dalam batas yang wajar, maka sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri -bersamaan dengan tingginya beliau dan sempurnanya keridhaan beliau terhadap takdir Allah- telah menangisi anak dan cucu beliau ketika keduanya meninggal. Bahkan bisa dikatakan menangisi orang yang jenazah dengan tangisan yang wajar menunjukkan adanya kasih sayang di dalam hati orang tersebut. Dan itu menunjukkan kabar gembira yang lain, yaitu Allah Ta’ala akan senantiasa merahmati orang yang di dalam hatinya ada sifat rahmat dan kasih sayang.
Dinukil dari:
source
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar