Pengertian Hukum Pajak

Bookmark and Share

Hukum pajak atau juga disebut hukum fiskal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara & orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).

Definisi Pajak


  • Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani,”pajak adalah iuran kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-paraturan dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk,dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negarauntuk menyelenggerakan pemerintahan”.
  • Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan “ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa-jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Tetapi pengertian tersebut dikoreksi lagi dalam bukunya yang berjudul Pajak dan Pembangunan , Eresco, 1974, halaman 8 “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.

Hukum pajak dibedakan atas


Hukum pajak material : yang memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
Hukum pajak formal : yang memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.

Jenis-jenis Pajak

  • Menurut Sifatnya :Jenis-jenis pajak menurut sifatnya dapat dibagi dua yaitu pajak langsung dan pajak tak langsung.Pajak Langsung adalah pajak-pajakyang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu tertentu, misalnya Pajak Penghasilan.Pajak Tak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa tertentu saja, misalnya Pajak Pertambahan Nilai.
  • Menurut Sasarannya:Menurut sasarannya, jenis pajak dapat dibagi dua yaitu pajak subjektif dan objektif.Pajak Subjektif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan pribadi Wajib Pajak.Pajak Objektif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan objeknya baik berupa keadaan perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak.
  • Menurut Lembaga Pemungutnya:Menurut lembaga pemungutannya, jenis pajak dapat dibagi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah.Pajak Pusat adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan cq,Direktorat Jendral Pajak.Pajak Daerah adalah jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya sehari-hari dilakukan oleh Dinas Penadapatan Daerah (Dipenda).source

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar