KOMPAStekno: Divonis 4 Tahun Bui, Mantan Dirut IM2 Banding

Bookmark and Share
KOMPAStekno
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Divonis 4 Tahun Bui, Mantan Dirut IM2 Banding
Jul 12th 2013, 12:08

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto, Jumat (12/7/2013), mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyatakan Indar bersalah dalam perkara penyalahgunaan frekuensi radio 3G.

Banding ini merupakan salah satu upaya hukum Indar dan Indosat atas keputusan hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta dalam persidangan. Menurut pihak Indosat, tidak ada satu saksi pun yang memberatkan terdakwa, namun hakim tetap memutus Indar bersalah.

President Director & CEO Indosat Alexander Rusli, menegaskan, perjanjian kerja sama IM2 dan Indosat telah sesuai dengan regulasi di bidang telekomunikasi.

Seperti diberitakan, Indar divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. karena menandatangani perjanjian kerja sama jaringan 3G agar IM2 dapat menggunakan frekuensi radio 2.1GHz milik Indosat.

Dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerja sama Indosat dan IM2 dianggap merugikan negara sebesar Rp 1,358 triliun.

Namun, Indar tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Ia tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Sebagai gantinya, hakim menghukum IM2 untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar