CALIFORNIA - Microsoft terus berupaya melindungi produk software perusahaan. Raksasa software itu mencatat bahwa selama tahun fiskal lalu yang berakhir pada 30 Juni 2013, perusahaan menyelesaikan 3.265 kasus pelanggaran hak cipta di seluruh dunia.
Dilansir dari Neowin, Rabu (10/7/2013), Microsoft melalui pernyataan resminya mengatakan, 35 kasus diantaranya terjadi di Amerika Serikat (AS). Itu berarti, sebagian besar kasus pembajakan software Microsoft terjadi di luar Negeri Paman Sam.
Meski sebagian kasus pembajakan software terjadi di luar AS, tapi Microsoft tetap berurusan dengan kasus pelanggaran hak cipta di negara tersebut. Baru-baru ini, Microsoft mengajukan gugatan terhadap reseller PC yang berbasis di Atlanta, VertexPC, dengan klaim telah mengiklankan, memasarkan, memasang, menawarkan, dan mendistribusikan software Microsoft yang tidak resmi.
Microsoft tampak menangani kasus pelanggaran hak cipta dengan serius, termasuk laporan dari konsumen. Perusahaan telah menerima laporan penggunaan software miliknya yang tidak resmi dari 450 ribu konsumen. Beberapa diantaranya mengungkapkan bahwa program-program yang tidak resmi itu memiliki malware dan virus, serta tidak berfungsi dengan benar.
(adl)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar