TEMPO.CO, Tokyo - Raksasa gadget Amerika Serikat, Apple, dikabarkan mengajukan merk dagang bagi produk arloji mereka, iWatch, di Jepang. Laporan juga menyatakan, perusahaan tersebut segera memasarkan jam canggih itu ke seluruh dunia.
Rencananya, secara resmi Apple akan mengajukan paten ini pada 3 Juni 2013. Kategori yang dipatenkan adalah computer peripheral, perangkat GPS, dan fitur pengenal suara.
"Aplikasi hak paten dibuat pada 27 Juni 2013 dan masih ditinjau ulang oleh lembaga tersebut," ucap seorang sumber. Disebutkan bahwa proses untuk memperoleh paten ini akan memakan waktu berbulan-bulan.
Sumber itu menyebutkan, aplikasi ditulis dengan abjad Roman, bukan huruf Kanji seperti yang digunakan di negeri Sakura itu. Abjad Roman sudah umum digunakan oleh Apple dalam meluncurkan produknya di Jepang. Artinya, Apple tidak mengikuti kebiasaan yang dilakukan di negara tersebut.
Juru bicara Apple menolak berkomentar perihal pengajuan merk dagang itu. Awal bulan ini, situs di Rusia menyebutkan, Apple pernah mengajukan hak paten di negara tersebut.
Nyaris bersamaan, salah satu kompetitor Apple, Sony, mengumumkan versi terbaru SmartWatch, jam tangan anti air dengan NFC. Jam tersebut memiliki fungsi seperti ponsel pintar.
SmartWatch dilengkapi konektivitas Bluetooth dan layanan pengingat peristiwa. Jam tersebut juga dapat digunakan untuk mengakses media sosial Facebook, Twitter, serta e-mail. Kecanggihan lainnya, perangkat ini bisa digunakan untuk mengunduh dan mengatur aplikasi.
Samsung rupanya tidak mau kalah. Perusahaan asal Korea Selatan ini sedang mengembangkan jam tangan cerdas dengan menjalin kerja sama dengan sejumlah Startup, seperti Pebble, sebagai penyedia aplikasi.
PCWORLD.COM | SATWIKA MOVEMENTI
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?
Berita terpopuler:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar